Ada beberapa aturan dalam pelaksanaan shalat tarawih yang bisa diperhatikan berikut ini.
1- Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan pada bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih adalah shalat malam yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
2- Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat rakaat.
3- Para ulama sepakat bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah (dianjurkan), bukan wajib.
4- Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan.
5- Imam Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhal (utama) shalat tarawih dilaksanakan secara berjamaah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al-Khatthab dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus-menerus melakukan shalat tarawih secara berjamaah karena itu merupakan syiar Islam yang begitu tampak sehingga serupa dengan shalat ‘ied.
6- Waktu pelaksanaan shalat tarawih adalah antara shalat Isya dan shalat Shubuh.
7- Shalat tarawih dilaksanakan sebelum shalat witir.
8- Lebih utama mengerjakan shalat tarawih bersama imam hingga imam selesai agar mendapatkan pahala shalat semalam penuh.
9- Jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at, beliau tidak pernah lebih daripada itu.
10- Masih boleh mengerjakan shalat tarawih lebih daripada 11 raka’at dengan alasan: (a) Tidak ada pembatasan jumlah raka’at shalat malam dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (b) rakaat shalat diperbanyak agar shalat malam bisa lebih lama, (c) kita diperintahkan memperbanyak sujud. Sehingga shalat tarawih dengan 23 raka’at masih dibolehkan, bahkan dianjurkan oleh jumhur (kebanyakan) ulama.
11- Shalat tarawih dilakukan dua raka’at salam, dua raka’at salam lebih afdhal. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim mengenai hadits “shalat sunnah malam dan siang itu dua raka’at, dua raka’at”, beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud hadits ini bahwa yang lebih afdhal adalah mengerjakan shalat dengan setiap dua raka’at salam baik dalam shalat sunnah di malam atau siang hari. Di sini disunnahkan untuk salam setiap dua raka’at. Namun jika menggabungkan seluruh raka’at yang ada dengan sekali salam atau mengerjakan shalat sunnah dengan satu raka’at saja, maka itu dibolehkan menurut kami.”
12- Jika memilih jumlah raka’at yang banyak, tetap shalat tersebut dilakukan dengan khusyu’ dan thuma’ninah, tidak boleh dilakukan super cepat (ngebut).
13- Disunnahkan menutup shalat malam dengan shalat witir (raka’at ganjil).
14- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Yang penting tidak ada dua witir dalam satu malam. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, no. 470; Abu Daud, no. 1439; An-Nasa’i, no. 1679. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Masih bolehnya lagi menambah raka’at setelah shalat witir, dalilnya berikut ini.
‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim, no. 738)
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).
15- Membaca qunut witir di raka’at ketiga pada shalat witir setelah ruku’. Bacaannya: Allahummahdiini fiiman hadait, wa’aafini fiiman ‘afait, watawallanii fiiman tawallait, wabaarik lii fiima a’thait, waqinii syarrama qadlait, fainnaka taqdhi walaa yuqdho ‘alaik, wainnahu laa yadzillu man waalait, tabaarakta rabbana wata’aalait. (Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan di antara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku di antara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi)” (HR. Abu Daud, no. 1425; An-Nasa’i, no. 1745; Tirmidzi, no. 464. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
16- Membaca doa setelah shalat witir.
Ada dua doa yang bisa diamalkan:
[1] Dari Ubay bin Ka’ab; ia berkata,فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ »
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘Subhaanal Malikil Qudduus’ sebanyak tiga kali; ketika bacaan yang ketiga, beliau memanjangkan suaranya, lalu beliau mengucapkan, ‘Rabbil malaa-ikati war ruuh.’” HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi, 3:40 dan Sunan Ad-Daruquthni, 4: 371. Tambahan “Rabbil malaa-ikati war ruuh” adalah tambahan maqbulah yang diterima.
[2]اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
“Alloohumma innii a’uudzu bi ridhooka min sakhotik wa bi mu’aafaatika min ‘uquubatik, wa a’uudzu bika minka laa uh-shii tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘alaa nafsik.” (Dibaca 1 kali)
Artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan untuk diri-Mu sendiri. (HR. Abu Daud, no. 1427; At-Tirmidzi, no. 3566; An-Nasa’i, no. 1748; dan Ibnu Majah, no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
17- Tidak perlu membaca niat puasa Ramadhan secara berjamaah (dikomandoi) karena letak niat dalam hati. Begitu pula dzikir shalat tarawih dan witir tidak perlu dibaca berjamaah.
Semoga bermanfaat untuk ibadah shalat malam kita di bulan Ramadhan.
—
@ DS Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi , 12 Sya’ban 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook)
Fans Page Facebook Rumasyho.Com | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV
Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.